Selasa, 09 Juli 2019
Design Web
Anima Lovers
Pada bagian home terdapat penjelasan tentang bagaimana cara untuk bisa bergabung bersama komunitas ini, dan terdapat bagian portofolio, kontak, dan about.
Pada bagian Contact
akan langsung di arahkan ke bagian bawah template home dan terdapat info kontak dan juga bisa menginput pesan melalui email
Selasa, 07 Mei 2019
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual (KI) !
Jawab: Kekayaan Intelektual (KI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
2. Sebutkan dan jelaskan contoh persyaratan pengajuan perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual dari :
a. Permohonan hak cipta : Syarat pendaftaran hak cipta : 1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar 2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta 3. Judul karya 4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali 5. Uraian karya secara singkat 6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
Dokumen yang harus dilengkapi:
1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000 2. Surat pernyataan keaslian karya 3. NPWP 4. Sample karya b. Permohonan paten
Persyaratan Pengajuan Permohonan Paten.
Informasi dan persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonan paten:
1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar selaku kuasa; 2. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; 3. Pernyataan permohonan untuk diberi paten 4. deskripsi atau uraian penemuan, 5. klaim-klaim, 6. abstrak 7. gambar, apabila ada 8. judul penemuan
9. Fotokopi KTP Pemohon, atau, jika pemohon adalah badan hukum (Perseroan Terbatas/PT): 10. Akta (dilegalisir Notaris), 11. Fotokopi NPWP Badan Hukum (dilegalisir Notaris), dan 12. Fotokopi KTP Direktur yang berwenang.
c. Permohonan merek Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap dua, telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya; Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.000.000,00; Contoh etiket merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm; Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar; Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.
d. Permohonan desain industry
Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga). Pemohon wajib melampirkan: tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai); surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan. 3. Jelaskan pengertian dari : a. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerimahak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pengumuman adalah suatu bentuk penyampaian informasi yang ditujukan kepada khalayak ramai. Pengumuman merupakan jenis surat yang didasarkan atas jumlah pembaca yang dikehendaki oleh surat tersebut.
c. Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
d. Pencipta adalah Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
e. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
f. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
g. Perlindungan hak cipta Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
h. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.
i. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
j. Pengalihan hak cipta adalah perpindahan pemegang hak cipta bisa karena di wariskan atau memang di berikan atau adanya perjanjian. 4. Sebutkan dan jelaskan karakteristik dan syarat hak cipta!
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain; 2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 3. alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan; 4. musik/ lagu dengan atau tanpa teks; 5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan; 7. arsitektur; 8. peta; 9. seni batik; 10. fotografi; 11. sinematografi; 12. terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut: 1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal); 2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis); 3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan; 4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
5. Sebutkan objek/lingkup perlindungan hak cipta yang dilindungi dan masa
perlindungannya!
Hak cipta atas ciptaan:
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
drama atau drama musikal, tari, koreografi
segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
seni batik
lagu atau musik dengan atau tanpa teks
arsitektur
ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain
alat peraga
peta
terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
b) Hak cipta atas ciptaan:
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Paten! Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. 7. Jelaskan perbedaan antara invention dengan discovery! Diskoveri (discovery) adalah suatu penemuan sesuatu yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, tetapi belum diketahui orang.
Sedangkan Invensi (invention) adalah suatu penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia. Benda atau hal yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru.
8. Jelaskan perbedaan antara hak prioritas dengan hak ekslusif!
hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada pendaftar Hak Kekayaan Intelektual, dimana tanggal penerimaan dianggap sama dengan tanggal penerimaan pertama di negara asal.
Hak ekskulsif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
9. Sebutkan beberapa point perubahan dalam UU paten No 13 Tahun 2016! Pertama, UU Paten mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya tidak tercantum pada UU yang lama. Kedua, UU Paten yang baru benar-benar akan melindungi inventor di kalangan mahasiswa dan usaha kecil menengah (UKM). Ketiga, yang tertuang dalam UU Paten yang baru akan lebih berpihak pada kepentingan nasional. Hak paten akan didorong pada sumber daya genetik seperti mikroorganisme dan pengetahuan tradisional, semisal jamu, herbal dan kuliner. Keempat, dalam UU Paten yang baru juga menguatkan peran konsultasi KI di Indonesia. Nantinya paten dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melewati tahap registrasi, konsultasi dan maintenance pada para konsultan KI.
10. Sebutkan prosedur permohoan paten!
Persyaratan Pengajuan Permohonan Paten.
Informasi dan persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonan paten:
1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar selaku kuasa; 2. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; 3. Pernyataan permohonan untuk diberi paten 4. deskripsi atau uraian penemuan, 5. klaim-klaim, 6. abstrak 7. gambar, apabila ada
8. judul penemuan 9. Fotokopi KTP Pemohon, atau, jika pemohon adalah badan hukum (Perseroan Terbatas/PT): 10. Akta (dilegalisir Notaris), 11. Fotokopi NPWP Badan Hukum (dilegalisir Notaris), dan 12. Fotokopi KTP Direktur yang berwenang.
Jawab: Kekayaan Intelektual (KI) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
2. Sebutkan dan jelaskan contoh persyaratan pengajuan perlindungan hukum atas
kekayaan intelektual dari :
a. Permohonan hak cipta : Syarat pendaftaran hak cipta : 1. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pendaftar 2. Nama, status kewarganegaraan, dan alamat lengkap pemegang hak cipta 3. Judul karya 4. Waktu dan lokasi karya diumumkan untuk pertama kali 5. Uraian karya secara singkat 6. Sample karya yang didaftarkan (format lengkpanya dapat Anda temukan di laman situs Ditjen HKI)
Dokumen yang harus dilengkapi:
1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000 2. Surat pernyataan keaslian karya 3. NPWP 4. Sample karya b. Permohonan paten
Persyaratan Pengajuan Permohonan Paten.
Informasi dan persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonan paten:
1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar selaku kuasa; 2. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; 3. Pernyataan permohonan untuk diberi paten 4. deskripsi atau uraian penemuan, 5. klaim-klaim, 6. abstrak 7. gambar, apabila ada 8. judul penemuan
9. Fotokopi KTP Pemohon, atau, jika pemohon adalah badan hukum (Perseroan Terbatas/PT): 10. Akta (dilegalisir Notaris), 11. Fotokopi NPWP Badan Hukum (dilegalisir Notaris), dan 12. Fotokopi KTP Direktur yang berwenang.
c. Permohonan merek Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap dua, telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya; Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.000.000,00; Contoh etiket merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm; Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar; Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.
d. Permohonan desain industry
Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga). Pemohon wajib melampirkan: tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain; nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon; nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri dengan:
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program sesuai); surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa; surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan. 3. Jelaskan pengertian dari : a. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerimahak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pengumuman adalah suatu bentuk penyampaian informasi yang ditujukan kepada khalayak ramai. Pengumuman merupakan jenis surat yang didasarkan atas jumlah pembaca yang dikehendaki oleh surat tersebut.
c. Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
d. Pencipta adalah Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
e. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
f. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
g. Perlindungan hak cipta Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
h. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.
i. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
j. Pengalihan hak cipta adalah perpindahan pemegang hak cipta bisa karena di wariskan atau memang di berikan atau adanya perjanjian. 4. Sebutkan dan jelaskan karakteristik dan syarat hak cipta!
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain; 2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 3. alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan; 4. musik/ lagu dengan atau tanpa teks; 5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan; 7. arsitektur; 8. peta; 9. seni batik; 10. fotografi; 11. sinematografi; 12. terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta. Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni. Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut: 1. Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal); 2. Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis); 3. Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan; 4. hak cipta bukan hak mutlak (absolut).
5. Sebutkan objek/lingkup perlindungan hak cipta yang dilindungi dan masa
perlindungannya!
Hak cipta atas ciptaan:
buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain
drama atau drama musikal, tari, koreografi
segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
seni batik
lagu atau musik dengan atau tanpa teks
arsitektur
ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain
alat peraga
peta
terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
b) Hak cipta atas ciptaan:
program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Paten! Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. 7. Jelaskan perbedaan antara invention dengan discovery! Diskoveri (discovery) adalah suatu penemuan sesuatu yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, tetapi belum diketahui orang.
Sedangkan Invensi (invention) adalah suatu penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia. Benda atau hal yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru.
8. Jelaskan perbedaan antara hak prioritas dengan hak ekslusif!
hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada pendaftar Hak Kekayaan Intelektual, dimana tanggal penerimaan dianggap sama dengan tanggal penerimaan pertama di negara asal.
Hak ekskulsif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
9. Sebutkan beberapa point perubahan dalam UU paten No 13 Tahun 2016! Pertama, UU Paten mengakomodasi hal-hal yang sebelumnya tidak tercantum pada UU yang lama. Kedua, UU Paten yang baru benar-benar akan melindungi inventor di kalangan mahasiswa dan usaha kecil menengah (UKM). Ketiga, yang tertuang dalam UU Paten yang baru akan lebih berpihak pada kepentingan nasional. Hak paten akan didorong pada sumber daya genetik seperti mikroorganisme dan pengetahuan tradisional, semisal jamu, herbal dan kuliner. Keempat, dalam UU Paten yang baru juga menguatkan peran konsultasi KI di Indonesia. Nantinya paten dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melewati tahap registrasi, konsultasi dan maintenance pada para konsultan KI.
10. Sebutkan prosedur permohoan paten!
Persyaratan Pengajuan Permohonan Paten.
Informasi dan persyaratan yang wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonan paten:
1. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan HKI terdaftar selaku kuasa; 2. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu; 3. Pernyataan permohonan untuk diberi paten 4. deskripsi atau uraian penemuan, 5. klaim-klaim, 6. abstrak 7. gambar, apabila ada
8. judul penemuan 9. Fotokopi KTP Pemohon, atau, jika pemohon adalah badan hukum (Perseroan Terbatas/PT): 10. Akta (dilegalisir Notaris), 11. Fotokopi NPWP Badan Hukum (dilegalisir Notaris), dan 12. Fotokopi KTP Direktur yang berwenang.
Kamis, 21 Maret 2019
Skenario Sidang Kasus Hak Paten Boiler CPO
Skenario Sidang Kasus Hak Paten
Boiler CPO
Dalam video di atas menggelar sidang
gugatan takal barus, terkait perjuangan hak paten mesin ketel uap pengolahan
sawit miliknya. Hakim dalam persidangan memutuskan untuk melanjutkan kasus ini,
karena melihat adanya pelanggaran hukum yang dilakukan PT Super Andalas Steel.
Didapatkan
juga informasi lain yaitu dalam berkas permohonannya, kuasa hukum Takal Barus selaku inventor, Jhon SE Panggabean mengatakan Udjam dengan sengaja telah memproduksi
super heater beserta ketel uap kepada PTPN IV Pasir Mandoge pada 2003. Padahal,
inventor telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp500 juta untuk penelitian
tersebut.
"Menyatakan penggugat sebagai pemegang hak paten No. ID0011240 dengan judul Penemuan Metoda dan Peralatan untuk Meningkatkan Efisiensi Penggunaan Uap dalam Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit," tulis penggugat dalam petitum yang diperoleh Bisnis.com, Rabu (11/3/2015).
"Menyatakan penggugat sebagai pemegang hak paten No. ID0011240 dengan judul Penemuan Metoda dan Peralatan untuk Meningkatkan Efisiensi Penggunaan Uap dalam Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit," tulis penggugat dalam petitum yang diperoleh Bisnis.com, Rabu (11/3/2015).
Sumber informasi lain : https://kabar24.bisnis.com/read/20150311/16/410889/sengketa-paten-penemu-super-heater-pabrik-sawit-ajukan-gugatan
Minggu, 17 Maret 2019
Web favorite
Web favorite saya adalah Goal.com
Goal.com adalah situs web untuk berita bola internasional mulai dari dalam negri hinggi berita liga liga luar negri. Selain itu goal.com juga mencakup 22 versi bahasa dengan isi lebih dari 200 negara. goal.com berisi berita terkini, live score, prediksi pertandingan, dan berita transfer pemain terbaru.
Mengapa saya suka situs sepak bola goal.com dari pada yang lain karena cukup nyaman dan mudah di mengerti web nya juga sangat efesien dan berkaitan satu sama lainnya. Situs ini juga sangat akurat dalam memberikan informasi dan baik dalam memberi pengetahuan tentang sepak bola. Oleh karena itu, saya sangant sering membuka web ini jika ingin melihat berita dari tim kebanggaan saya mulai dari dalam negri maupun luar negri.
Berikut tampilan web situs Goal.com
